JAKARTA, TRENDINGNEWS.ID - Pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah.
Peserta yang sudah tidak bekerja tetap bisa mencairkan JHT meski tidak memiliki surat paklaring dari perusahaan.
Kebijakan ini memberi solusi bagi peserta yang terkendala administrasi, tetapi ingin tetap mengakses hak jaminan sosialnya.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa paklaring bukan lagi syarat utama klaim JHT.
Selama status kepesertaan memenuhi ketentuan, pencairan dapat dilakukan menggunakan dokumen pengganti yang sah.
Aturan ini berlaku baik untuk saldo di bawah maupun di atas Rp10 juta.
Pencairan JHT di bawah Rp10 juta dapat dilakukan oleh peserta yang sudah berhenti bekerja karena resign, pensiun, atau terkena PHK.
BACA JUGA:Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Tegaskan Penerapan UMP 2026, Pengusaha Wajib Patuh!
Jika tidak memiliki paklaring, peserta masih bisa mengajukan klaim dengan dokumen pendukung lain.
Syarat dokumen klaim JHT di bawah Rp10 juta:
1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP
BACA JUGA:7 Film Indonesia 2026 Siap Mengguncang Bioskop: Ada Laut Bercerita
3. Kartu Keluarga (KK)