Rencana distribusi ini kemudian cepat terbongkar oleh petugas.
Dalam sidang perdana, JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan berlapis, termasuk Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika.
Dakwaan ini meningkatkan ancaman hukuman Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya.
Selain itu, dakwaan subsidair juga diterapkan, yakni Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait kepemilikan narkotika.
Sidang ini menjadi tonggak awal pengungkapan kasus peredaran narkoba di lapas yang melibatkan sejumlah pihak.
Dengan kronologi yang jelas dari penggeledahan hingga penyerahan barang bukti, proses hukum terhadap Ammar Zoni dan terdakwa lain terus berjalan secara transparan.
Semua pihak kini menunggu perkembangan sidang berikutnya yang diharapkan dapat menguak peran masing-masing terdakwa dengan lebih gamblang.