JAKARTA, TRENDINGNEWS.ID --- Ammar Zoni kembali menjalani sidang dugaan peredaran narkoba yang terjadi di dalam lapas secara tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .
Sidang ini menghadirkan lima saksi yang memberikan kesaksian untuk menguatkan tuduhan terhadap aktor tersebut.
Setiap saksi menjelaskan secara rinci proses penyelidikan hingga penangkapan barang bukti yang dikaitkan dengan Ammar.
Salah satu saksi, Eka Karjareja, petugas keamanan Rutan Salemba, menjabarkan kronologi penggeledahan sel yang dilakukan pada hari yang sama saat sidak tahanan lain.
Eka menegaskan bahwa pemeriksaan menyeluruh dilakukan atas instruksi pimpinan, mulai dari sudut-sudut sel hingga area tersembunyi yang biasanya luput dari perhatian.
Di salah satu lokasi yang tak biasa, ditemukan benda mencurigakan yang diduga sabu dan ganja.
"Saya geledah sampai di atas pintu kamar dan di sana ditemukan barang bukti yang kami duga sabu dan ganja," ungkap Eka di Rutan Salemba Senin 30 Desember 2025.
Setelah penemuan itu, Ammar Zoni langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan. Eka menambahkan, "Terdakwa kami bawa ke depan bersama barang buktinya.
Saya hanya menjalankan tugas menggeledah, membawa beliau, menyerahkan ke atasan, dan atasan menyerahkan ke kepolisian. Jadi beruntung, kepolisian sudah siap."
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah memaparkan dugaan peran Ammar Zoni dalam kasus ini.
Aktor tersebut disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Barang itu diduga dibagi dua, masing-masing 50 gram, lalu diserahkan kepada terdakwa lain, Muhammad Rivaldi, untuk diedarkan di dalam lapas.