5. Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari DIPA Kemenag
6. Belum memasuki usia pensiun atau maksimal berusia 59 tahun
Selain itu, melalui Surat Edaran Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Dirjen Pendis Nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025, Kantor Wilayah Kemenag diminta memastikan beberapa ketentuan tambahan, yakni:
BACA JUGA:Lisa BLACKPINK Resmi Bintangi Film Aksi Netflix ‘TYGO’, Adegannya Bikin Fans Syok Berat!
1. Guru memiliki rekening aktif
2. Membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
3. Melakukan verifikasi dan validasi data diri paling lambat 16 Desember 2025
Untuk proses verifikasi data, kewajiban tersebut dibebankan kepada Kanwil Kemenag.
BACA JUGA:Viral! Penipuan WO Banyak Acara Nikah 'Gatot' Gegara Ulahnya
Namun, apabila terdapat perubahan data, guru disarankan segera melapor ke Kanwil setempat.
Bagi guru yang ingin mengecek status pencairan BSU Kemenag, tersedia dua cara online.
Pertama melalui portal Simpatika dengan langkah:
1. Buka laman https://emisgtk.kemenag.go.id atau https://simpatika.kemenag.go.id
2. Login menggunakan NPK atau NUPTK dan password
3. Pilih menu Bantuan atau Tunjangan