Heboh Suami Menikah Siri Diam-Diam Tanpa Sepengetahuan Istri Pertama, Ulama Ungkap Hukum Aslinya dan Dampaknya yang Bisa Menghancurkan Rumah Tangga!

Rabu 03-12-2025,05:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Guntara

TRENDINGNEWS.ID --- Pertanyaan tentang hukum nikah siri tanpa sepengetahuan istri pertama semakin sering muncul di tengah masyarakat, terutama karena banyaknya kasus yang terjadi diam-diam.

Fenomena ini mengundang diskusi yang luas antara ulama, ahli keluarga, praktisi hukum, dan masyarakat, karena dampaknya tidak sekadar menyangkut hubungan suami-istri tetapi juga struktur sosial.

Pembahasan ini mengarah pada berbagai sudut pandang, mulai dari aspek fiqh, tanggung jawab moral, hak perempuan dalam pernikahan, hingga dampak psikologis yang dapat berlangsung panjang.

BACA JUGA:Diskon KAI 30 Persen untuk Nataru Resmi Dibuka, Warga Siap Berebutan Tiket Murah!

Para ulama menyebutkan bahwa secara fiqh, syarat sah nikah dalam Islam tidak mencantumkan izin istri pertama sebagai bagian dari rukun nikah, sehingga pernikahan tersebut tetap dianggap sah secara agama jika terpenuhi unsur wali, ijab qabul, dan saksi.

Meski demikian, banyak ulama menekankan bahwa praktik menikah kembali tanpa memberitahu istri pertama berpotensi menimbulkan kezaliman emosional, sebab perasaan istri sebagai pasangan pertama dapat sangat terluka akibat tindakan yang dianggap tidak menghormati martabatnya.

Ulama juga menjelaskan bahwa keadilan dalam poligami bukan hanya berkaitan dengan pemberian materi atau nafkah lahir, tetapi juga keadilan perasaan, perhatian emosional, serta tidak membuat salah satu istri merasa menjadi objek yang diabaikan.

Sikap suami yang memutuskan menikah lagi secara sembunyi-sembunyi sering kali merupakan tanda belum siap memikul konsekuensi besar poligami, yang sebenarnya merupakan tanggung jawab berat dan membutuhkan kejujuran serta kedewasaan sikap.

BACA JUGA:CUMA LEWAT HP! Begini Cara Ajukan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cepat Cair & Praktis Banget!

Dari sudut pandang hukum negara di Indonesia, pernikahan siri yang tidak dicatatkan pada lembaga resmi menciptakan persoalan serius terkait administrasi keluarga, karena negara hanya mengakui pernikahan yang terdaftar pada Kantor Urusan Agama atau catatan sipil.

Akibatnya, status hukum istri kedua dan anak-anak dari pernikahan siri menjadi lemah di hadapan hukum, karena tidak memiliki dokumen yang sah sebagai dasar memperoleh hak-hak administratif seperti akta kelahiran, hak waris, dan perlindungan hukum keluarga.

Situasi ini dapat menyebabkan perempuan berada dalam posisi rentan, sebab jika terjadi konflik atau perceraian, tidak ada payung hukum yang melindungi kedudukannya sebagai istri sah menurut negara.

Para pemerhati hak perempuan menyatakan bahwa ketidakjelasan status keluarga akibat pernikahan siri memberikan potensi penderitaan berkepanjangan, terutama bagi perempuan yang tidak mengetahui sejak awal risiko hukum tersebut.

BACA JUGA:4 Motor Listrik Yadea Paling Worth It 2025 Jarak Tempuh Gila dan Harga Mulai 19 Jutaan!

Dalam aspek sosial dan psikologis, menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama menciptakan luka emosional yang dalam, sebab istri pertama merasa dikhianati, direndahkan, atau dianggap tidak lagi cukup layak bagi suaminya.

Kategori :