- Siswa yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah maupun panti sosial.
- Korban bencana alam.
- Siswa putus sekolah yang ingin kembali belajar.
- Siswa dengan kondisi khusus seperti gangguan fisik, korban musibah, orang tua PHK, tinggal di daerah konflik, keluarga terpidana, tinggal di Lapas, atau keluarga dengan lebih dari tiga anak.
- Peserta kursus atau pendidikan nonformal lainnya.
2. Cara Daftar PIP:
1. Siapkan dokumen seperti KK, akta lahir, KKS atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan BSM.
2. Datang ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk mendaftar.
3. Sekolah akan mencatat data calon penerima.
4. Pihak sekolah kemudian menginput data tersebut ke aplikasi Dapodik.
Cara Cek Status Penerima PIP:
1. Buka situs pip.kemendikdasmen.go.id.
2. Pilih menu pencarian penerima.