Meski begitu, Catur menjelaskan bahwa vonis 12 tahun tersebut masih termasuk ringan dibanding ketentuan maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana pelaku persetubuhan anak di bawah umur dapat dihukum hingga 15 tahun penjara.
Sebelumnya, pada 1 September 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel Badjideh.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Vadel terbukti menggunakan tipu muslihat dan kebohongan beruntun untuk menyetubuhi korban.
BACA JUGA:Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh, Hasto Sentil Prioritas Kebutuhan Rakyat
Vonis itu mengacu pada Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 348 KUHP.
Kini, alih-alih mendapat keadilan yang lebih ringan, Vadel justru harus menanggung konsekuensi dari perbuatannya.
Banding yang diajukan malah membuatnya terjerat hukuman lebih lama di balik jeruji besi.