Banding Malah Bikin Apes! Hukuman Vadel Badjideh Naik Jadi 12 Tahun Gara-Gara Dua Kali Gugurkan Kandungan!

Kamis 13-11-2025,07:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Guntara

Meski begitu, Catur menjelaskan bahwa vonis 12 tahun tersebut masih termasuk ringan dibanding ketentuan maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana pelaku persetubuhan anak di bawah umur dapat dihukum hingga 15 tahun penjara.

Sebelumnya, pada 1 September 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel Badjideh. 

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Vadel terbukti menggunakan tipu muslihat dan kebohongan beruntun untuk menyetubuhi korban. 

BACA JUGA:Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh, Hasto Sentil Prioritas Kebutuhan Rakyat

Vonis itu mengacu pada Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 348 KUHP.

Kini, alih-alih mendapat keadilan yang lebih ringan, Vadel justru harus menanggung konsekuensi dari perbuatannya. 

Banding yang diajukan malah membuatnya terjerat hukuman lebih lama di balik jeruji besi.

Kategori :