Pada saat itu Anies diperiksa karena adanya dugaan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta.
Tak hanya Anies, KPK pun turut memanggil Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan yang melibatkan Yorry C Pinantoan selaku tersangka.
BACA JUGA:Kebiasaan Pria Ini Berdampak Buruk Bagi Kesehatan, Jangan Anggap Sepele Nomor 4 Ini
"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk Tsk YRC (Yorry C Pinantoan) dan kawan-kawan.
"Di antaranya yaitu Anies Baswedan dan Prasetio Edi Marsudi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin 20 September 2021, seperti dikutip dari Poskota.co.id.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut, KPK telah memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik.
Selain kader Partai Gerindra itu, KPK juga melakukan pemeriksaan dua orang lain.
Jadi dapat dipastikan bahwa kabar yang menyatakan bahwa Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena kasus korupsi Rp100 milliar adalah berita hoaks alias palsu.