Luhut Binsar Pandjaitan Laporkan aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya dan gugat Rp 100 miliar ||Dok. Kemenko Bidang Kemaritiman
"Terkait laporan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti jadi pembicaraan publik. Pasalnya gugatannya gak main-main, Rp 100 miliar,"
TRENDING NEWS: Tak tanggung-tanggung, buntut laporan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke polisi, dengan gugatan sebesar Rp 100 miliar.
Seperti disampaikan kuasa hukumnya, Juniver Girsang, Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan gugatan perdata sebesar Rp 100 miliar dan uang sebesar itu dijanjikan akan diberikan Luhut kepada masyarakat Papua.
"Dalam gugatan perdata itu, beliau sampaikan kepada saya tadi kita akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp100 miliar.
Rp 100 miliar ini kalau dikabulkan hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran nama baik," beber Juniver.
BACA JUGA:Anies Baswedan Dituduh Pembohong di Atas Penderitaan Rakyat DKI Jakarta, Giring: Pura-pura Peduli
Selain itu, Juniver juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti. Salah satunya berupa video yang akan diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah hingga penyebaran berita bohong.
Selain itu, menurut Luhut, laporan tersebut akhirnya dibuat lantaran somasi yang ia layangkan tidak ditanggapi. Lantas ia menempuh jalur hukum.
"Ya karena sudah dua kali (somasi) dia enggak mau, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya.
BACA JUGA:Ustaz Batam: Abu Syahid Chaniago Diserang Pria Tak Dikenal Saat Menyampaikan Ceramah, Diduga ODGJ?
Jadi saya kira sudah keterlaluan, karena saya sudah minta dua kali untuk minta maaf, enggak mau minta maaf ya sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan dia," imbuhnya.
+++++
Luhut juga menegaskan sikapnya ini sebagai pembelaan hak asasi dirinya.