A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/tmp/ci_sessionvgq1ri7n5ej82qrlot1rlrge7tfh4btm): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /var/www/html/trendingnewsNEW/application/controllers/Amp.php
Line: 5
Function: __construct

File: /var/www/html/trendingnewsNEW/index.php
Line: 317
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /tmp)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /var/www/html/trendingnewsNEW/application/controllers/Amp.php
Line: 5
Function: __construct

File: /var/www/html/trendingnewsNEW/index.php
Line: 317
Function: require_once

Dinar Candy Terancam Penjara 10 Tahun atau Denda Rp5 Miliar, Sebuah 'Pelajaran' yang Mahal!

Dinar Candy Terancam Penjara 10 Tahun atau Denda Rp5 Miliar, Sebuah 'Pelajaran' yang Mahal!

Kamis 05-08-2021,22:43 WIB
Reporter : Guntara
Editor : Guntara


Pasca berbikini ria di kawasan Lebak Bulus, Jaksel, Dinar Candy terancam hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp5 miliar||Tangkapan layar Instagram @dina_candy

TRENDINGNEWS.ID - Publik dumay alias dunia maya dihebohkan dengan aksi nekat seorang selebgram yang juga DJ (disc jockey) berbikini ria di pinggir jalan. 

Banyak yang menyebut, terutama kaum ibu-ibu kalau aksi sang 'publik firure digital' ini kurang terpuji dan bisa jadi contoh buruk bagi generasi muda. 

Alih-alih dapat dukungan dari publik, eh malah dapat hujatan juga dari warganet setelah aksinya tersebut ada yang mengunggah di akun Instagram dan menyebar. 

Tambah pelik, pasca aksinya tersebut Dinar Candy justru terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan kena denda Rp5 miliar, sebuah 'pelajaran' yang mahal!

BACA JUGA:Tanggapi Kasus Positif Covid-19 dan BOR Menurun di Jakarta, Zubairi Djoerban: Tetap Optimis, Bismillah dan Jangan Lengah

Penetapan Dinar Candy menjadi tersangka, disampaikan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, Kami 5 Agustus 2021. 

Menurut Kapolres, pasca melakukan pemanggilan sang selebgram ini, tuduhan yang diberlakukan adalah terkait undang-undang tentang pornografi dan pornoaksi. 

Lebih detailnya, Kombes Azis menyebut Dinar Candy kena pasal 36 Undang-Undang (UU) No.44 Tahun 2008 yang membahas soal pornografi. 

Ancamannnya? "Seperti disebut tadi, Dinar terancam 10 tahun penjara atau denda senilai Rp 5 miliar," tegas Kombes Azis seraya menyebut aksi yang dilakukan Dinar Candy terjadi di kawasan Jl. Lebak Bulus, Jakarta Selatan. 

BACA JUGA:Hikmah di Balik Pandemi, Gus Jazil: Fenomena Covid-19 Jadi Bagian dari Uji Ketauhidan dan ini Ketentuan Allah

"Setelah yang bersangkutan diperiksa, mengumpulkan alat bukti, kami rangkaikan maka layak menetapkan kasus ini jadi penyidikan dan menetapkan DC (Dinar Candy) sebagai tersangka," tambah Kapolres ramah ini.

Sebelumnya,  Dinar Candy berbikini bak seperti di pantai, memprotes perpanjangan PPKM Level 4 tampak dari video yang beredar di sosmed dan platform pesan instan.

Dalam video berdurasi 27 detik, tampak Dinar memakai kacamata hitam dan masker mengenakan bikini warna merah  berdiri di trotoar yang diduga berlokasi di kawasan Lebak Bulus, Jaksel. 

Dinar terlihat seperti membawa papan bertuliskan 'Saya Stres Karena PPKM Diperpanjang'. Informasi diperoleh, video tersebut juga sempat muncul di akun Instagram Dinar Candy. Namun, belakangan dihapus.

Kategori :

Terpopuler