Bisa Kok, Pergi ke Luar Kota di Atas Tanggal 6 Mei 2021, Tapi Aturan ini Tetap Harus Anda Patuhi!
Petugas akan perketat penjagaan di titik-titik tertentu-Dirlantas Polri-Dirlantas Polri
Berikutnya, ibu hamil dan ibu yang akan melahirkan. Untuk ibu hamil, mereka bisa didampingi oleh satu orang.
Sedangkan ibu melahirkan bisa didampingi dua orang. Selain ibu hamil dan melahirkan, izin pun diberikan untuk masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan darurat.
(BACA JUGA:Jainut Tauhid Sa'adi: Tidak Mudik itu Sama Dengan Jihad Kemanusiaan, Demi Kesehatan Bersama!)
Nantinya, kelompok-kelompok yang diperbolehkan bepergian itu wajib melakukan karantina 5x24 jam setibanya di tempat tujuan.
Fasilitas karantina menggunakan tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah atau hotel dengan biaya mandiri.
Aturan larangan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.
Dalam pasal 93 yang disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini. ###
Sumber: pmj news