4 Pejabat OJK Resmi Mundur, Begini Proses Pergantian Pimpinan Menurut Regulasi
Empat Pejabat OJK Resmi Mundur dari Jabatan--Google
JAKARTA, TRENDINGNEWS - Ada 4 pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kompak untuk mengumumkan pengunduran diri pada Jumat 30 Januari 2026.
Termasuk juga pada 2 pejabat tertinggi, yaitu Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara.
Sementara dua sosok lainnya yang merupakan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Aditya Jayaantara.
BACA JUGA:Tegas! Purbaya Ancam Pangkas Anggaran Kemenhub
Pada proses penggantiannya sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomer 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Atas UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jika Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner telah mengundurkan diri, makan para pejabat otoritas lainnya yang memiliki status sebagai anggota dewan komisioner akan bertindak sebagai pejabat sementara sampai ditetapkannya Ketua an Wakil Ketua baru.
Pada aturan yang sama akan berlaku untuk anggota dewan komisioner lainnya yang telah menggundurkan diri.
Oleh karena itu akan diganti oleh pejabat lain sebagai pejabat sementara.
BACA JUGA:Pengakuan Eks Talent: Giveaway Willie Salim Disebut Hanya Settingan
Pada posisi sebagai Pjs itu telah dikecualikan bagi anggota dewan komisioner Ex-Officio, baik yang telah berasal dari Bank Indonesia maupun dari Kementerian Keuangan.
Pada pasal 11 UU OJK, pada pemilihan Anggota Dewan Komisioner akan dipilih oleh DPR berdasarkan dari calon anggota yang telah di usulkan oleh Presiden.
Jika secara aturn, pada penentuan calon anggota dewan komisioner akan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang akan dibentuk dengan Keputusan Presiden (Kepres).
Hal ini paling lama sekitar 2 bulan sejak tanggal kekosongan jabatan pada 30 Januari 2026.