Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring: Berlaku untuk Saldo di Bawah dan di Atas Rp10 Juta

Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring: Berlaku untuk Saldo di Bawah dan di Atas Rp10 Juta

Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring : Berlaku untuk Saldo di Bawah dan di Atas Rp10 Juta-Ilustrasi-Istimewa

Seain online, peserta juga dapat mengajukan klaim langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti proses antrean dan wawancara.

Untuk saldo JHT di atas Rp10 juta, BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa paklaring tidak lagi menjadi syarat utama. 

Peserta dapat melakukan klaim melalui layanan Lapak Asik.

Langkah klaim JHT saldo di atas Rp10 juta via Lapak Asik:

BACA JUGA:Mengejutkan! Prabowo Turunkan Hercules Hingga Airbus A400, Operasi Udara Terbesar Tangani Banjir Sumatera!

1. Akses laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan

2. Isi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Tunggu proses verifikasi otomatis

4. Lengkapi data lanjutan dan unggah dokumen

BACA JUGA:Mengejutkan! Prabowo Turunkan Hercules Hingga Airbus A400, Operasi Udara Terbesar Tangani Banjir Sumatera!

5. Ikuti jadwal wawancara melalui video call

6. Tunggu pencairan dana ke rekening terdaftar

Alternatif lainnya, klaim dapat dilakukan di kantor cabang dengan memindai QR Code, melengkapi data, dan mengikuti proses verifikasi hingga selesai.

Dengan aturan terbaru ini, peserta tidak perlu lagi terhambat masalah paklaring. 

BACA JUGA:Akhirnya Sah! Hanum Mega Menikah Lagi dengan Mahar Fantastis dan Disaksikan Dua Anaknya, Momen Haru Ini Langsung Viral di Media Sosial!