Nggak Perlu ke Dukcapil Lagi! Begini Cara Cetak Kartu Keluarga dari HP, Cuma Butuh Beberapa Menit!
pengurusan KK dilakukan secara manual dengan datang langsung ke kantor Dukcapil-Ilustrasi-Istimewa
TRENDINGNEWS.ID --- Kini masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) hanya untuk mengurus atau mencetak Kartu Keluarga (KK).
Melalui layanan berbasis daring, pengecekan hingga pencetakan dokumen kependudukan dapat dilakukan dengan cepat, mudah, dan efisien hanya melalui smartphone dari rumah.
Kartu Keluarga (KK) menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia.
BACA JUGA:Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara karena Kasus Vape Obat Keras
Dokumen ini berisi informasi lengkap mengenai identitas anggota keluarga, hubungan antaranggota, serta status kependudukan yang diakui secara hukum oleh negara.
Dulunya, pengurusan KK dilakukan secara manual dengan datang langsung ke kantor Dukcapil, namun kini proses tersebut bisa dilakukan secara digital melalui berbagai layanan resmi yang disediakan pemerintah.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital di bidang administrasi kependudukan untuk mempermudah akses masyarakat tanpa mengurangi validitas dokumen.
Berikut cara mengecek dan mencetak Kartu Keluarga secara mudah, hanya melalui smartphone saja:
1. Melalui aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital).
Pengguna cukup mengunduh aplikasi tersebut dari Google Play Store atau App Store, kemudian melakukan aktivasi satu kali di kantor Dukcapil.
Setelah login menggunakan NIK dan PIN, pengguna dapat langsung melihat dokumen kependudukan seperti KTP dan KK dalam bentuk digital yang sah.
Dengan fitur ini, masyarakat tidak hanya dapat menyimpan dokumen penting secara aman di ponsel, tetapi juga mengaksesnya kapan pun dibutuhkan tanpa perlu membawa dokumen fisik.
BACA JUGA:Baru 2 Bulan Menikah Clara Shinta Curhat Tak Kuat Disilent Suami : Rasanya Kayak Janda Hidup