Ilustrasi suasana kurban|Wiendietry Rusli|flickr
TRENDINGNEWS.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Taushiyah MUI tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat di laman resmi MUI.
Isi dari Taushiyah tersebut merekomendasikan sejumlah pedoman pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban selama masa PPKM Darurat yang berlangsung 3 hingga 20 Juli mendatang.
“Pelaksanaan shalat Idul Adha mengacu pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban saat Wabah Covid-19.
Implementasinya diserahkan kepada Pemerintah dengan dasar mewujudkan kemaslahatan dan mencegah terjadinya mafsadat,” bunyi Taushiyah yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, per Jumat 2 Juli 2021 itu.
(BACA JUGA:Erick Thohir 'Turun Gunung' Kerahkan Sejumlah Perusahaan BUMN dalam Penanganan Covid-19)
Secara garis besar dalam Taushiyahnya yang bisa didownload Pedoman Ibadah Kurban MUI menyoroti beberapa hal dalam tata cara pelaksanaan ibadah kurban, dimana ibadah ini dipandang oleh MUI adalah ibadah berdampak sosial yang perlu dioptimalkan dan dipastikan penerapan kesehatan yang ketat.
MUI memandang, segi tata cara penyembelihan hewan, waktu, dan lokasi pemyembelihan Demi keamanan, untuk wilayah yang Covid-19 tidak terkendali, MUI mengusulkan agar penyembelihan hewan qurban diserahkan kepada rumah potong hewan (RPH) saja. Ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standard Sertifikasi Penyembelihan Halal.
“Pengurus masjid dapat mengkoordinasikan pelaksanaan dengan RPH dan tempat Penyembelihan yang tidak mengundang konsentrasi jamaah. Jadi qurban disalurkan kepada jamaah yang terdampak Covid-19. Bahkan bagi yang belum mampu membeli hewan qurban, bisa berderma kepada masyarakat yang terdampak Covid-19,” bunyi Taushiyah yang dirilis Sabtu 3 Juli 2021 itu.
Namun jika ada Masyrakat yang ingin melakukan penyembelihan di lingkungan masing-masing, MUI mengharapkan, panitia harus memperhatikan aspek disiplin protokol kesehatan dan kebersihan, petugas panitia harus menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan, memakai masker, mencuci tangan dan protokol lainnya.
(BACA JUGA:Trending: Sejumlah Pengemudi Ojol Bentrok dengan Debt Collector Leasing di Kawasan Mangga Besar, Polisi Selidiki Pemicunya)
Terkait waktu, MUI menyarankan agar penyembelihan tidak dilakukan dalam satu hari saja. Penyembelihan perlu dibagi menjadi empat hari mulai 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, sehingga mengurangi kerumunan.
MUI juga menyarankan agar lokasi penyembelihan dilakukan di tempat terbuka sehingga mengurangi kerumunan. MUI juga meminta kepada pemerintah untuk ikut serta menjaga dan mengawasi sehingga pelaksanaan ibadah kurban tetap sesuai syariah namun disiplin protokol kesehatan.
Sedangkan untuk pendistribusian daging kurban, MUI menyarankan agar daging disalurkan dalam bentuk olahan. “Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Hukum Pengawetan dan Pendistribusian Daging Qurban dalam Bentuk Olahan, Pemerintah dapat mengoptimalkan manfaat daging qurban untuk kemaslahatan umat yang terdampak Covid-19 dengan memafasilitasi pengolahan seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya serta didistrubisikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan,” akhir Taushiyah itu.