Selain itu, Ia pernah menjadi tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 9,5 miliar oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014 sampai 2017 setelah melalui proses penyidikan.
Perkara eks Bupati Talaud itu menjadi pengingat dan peringatan bagi seluruh kepala daerah yang merupakan penanggungjawab anggaran di daerahnya untuk terus melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas.