Bandel! Sebuah Hotel di Jakarta Selatan ini Digerebek Polisi Gegara Layani Jasa Pijat di Masa PPKM Darurat

Selasa 06-07-2021,14:28 WIB
Reporter : Reski Kurnia Ayuningsih
Editor : Guntara


Sebuah hotel di Jakarta Selatan digerebek polisi gegara buka layanan pijat di masa PPKM darurat||Ilustrasi by Pixabay

TRENDINGNEWS - Bandel! Sebuah Hotel di Jakarta Selatan ini Digerebek Polisi Gegara Layani Jasa Pijat di Masa PPKM Darurat

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang merupakan usaha Presiden dalam menangani Covid-19 rencananya berakhir pada 20 Juli 2021.

Posko-posko penyekatan di berbagai perbatasan daerah juga sudah didirikan pihak kepolisian sejak PPKM hari pertama.

Selain mendirikan posko dan mengatur penyekatan wilayah, polisi aktif melaksanakan patroli guna memastikan PPKM Darurat berjalan optimal, sehingga upaya menekan laju penyebaran Covid-19 berhasil.

Informasi terakhir, polisi melakukan sweeping hotel-hotel dan salah satunya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Mirisnya, di lokasi itu dilakukan penggrebekan lantaran diduga pihak hotel membuka layanan pijat di tengah pemberlakuan PPKM.

“Ditemukan satu kegiatan yang kami duga melanggar instruksi Mendagri dan Keputusan Gubernur, dimana kegiatan tersebut spa dan pijat dilaksanakan di hotel G2,” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Ardiansyah kepada wartawan, Selasa 06 Juli 2021.

(BACA JUGA:Soal Polemik PPKM Darurat, Ali Mochtar Ngabalin Minta Tidak Ada Lagi Pernyataan Sampah! Terkait Statement Pandu Riono?)

Mengingat penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta yang menyentuh level 4, Polisi menilai seharusnya lokasi pariwisata tutup selama pemberlakuan kebijakan PPKM.

Berdasarkan temuan tersebut, polisi mengamankan sekitar 15 orang terapis pijat.

Polisi menduga pengelola hotel secara diam-diam menyelenggarakan kegiatan yang bertentangan dengan aturan-aturan selama PPKM Darurat.

“Ada 15 terapis pijat, dikelola satu orang dengan inisial AC,” kata Azis.

(BACA JUGA:Laporan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Menyebut Perkembangan Ekonomi Indonesia di Semester I-2021 Tumbuh Positif)

Atas kasus ini, polisi menegaskan pelaku akan dijerat dengan Pasal 93 Junto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kategori :

Terpopuler