Presiden Jokowi tunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator PPKM Mikro Darurat||Dok. Kemenko Bidang Kemaritiman
TRENDINGNEWS.ID - Lonjakan covid-19 masih belum dapat dikendalikan, sebarannya pun kian meluas ke beberapa wilayah.
Satgas covid-19 pun membeberkan data terbaru, bahwa hingga hari ini sudah ada 60 wilayah masuk zona merah karen tinggi tingkat sebaran covid-19.
Demi hindari kian parahnya sebaran covid-19, Pemerintah pun akan segera menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro darurat.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo juga menunjuk Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali.
(BACA JUGA:Data Terbaru Satgas Covid-19: 60 Wilayah ini Masuk Zona Merah, Pemerintah Segera Berlakukan PPKM Mikro Darurat!)
Seperti disampaikan juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi.
"Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali," kata Jodi, seperti dimuat Antaranews pada Rabu 30 Juni 2021.
Jodi mengatakan kebijakan PPKM mikro darurat tersebut merupakan respons pemerintah atas melonjaknya kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir.
Jodi mengatakan pengumuman resminya akan disampaikan dalam waktu dekat.
(BACA JUGA:Kabar Terakhir KMP Yunicee yang Tenggelam di Pelabuhan Gilimanuk Bali, Dikabarkan ada 6 Korban Meninggal Dunia )
Sektor esensial, pusat perbelanjaan, dan supermarket dipastikan akan tetap beroperasi selama pelaksanaan PPKM mikro darurat.
Namun, Jodi menyebut kalau jam operasional pusat perbelanjaan dan sektor-sektor tertentu akan dipersingkat dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Dimohon agar tidak panik dengan adanya berita yang beredar di grup WhatsApp," ujar Jodi.
+++++
PPKM di Zona Merah
Pemerintah berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021 lantaran kasus infeksi Covid-19 di Indonesia tak kunjung turun.
PPKM Darurat akan membuat para pekerja di sektor non-esensial untuk bekerja dari rumah seluruhnya dan melarang layanan makan di tempat untuk semua restoran.
Meski begitu, belum ada kejelasan apakah PPKM Darurat akan diterapkan di seluruh Indonesia atau di daerah-daerah dengan zona merah saja.
Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melaporkan kasus terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia pada Selasa hingga pukul 12.00 WIB bertambah 20.467 dan secara akumulatif sejak Maret 2020 menjadi 2.156.465 orang.
(BACA JUGA:Kemal Arsjad Akhirnya Minta Maaf Pasca Ancam Ludahi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan: Saya Terpancing Emosi!)
Angka penularan COVID-19 di Indonesia sempat menyentuh kasus tertinggi pada Minggu 27 Juni 2021 dengan tambahan 21.342 pasien.
Tercatat, ada 60 kabupaten/kota di Indonesia yang dikategorikan berisiko tinggi atau zona berwarna merah penularan penyakit tersebut.
Per 27 Juni 2021, terdapat 14 provinsi yang masuk dalam zona merah. Dari 14 provinsi itu ada 60 kabupaten/kota yang berada di zona risiko tinggi Covid-19. *