Hal ini bertujuan untuk dapat memanipulasi atau mengeksploitasi sang korban tersebut.
Pada istilah ini paling sering digunakan untuk menggambarkan pada kejahatan seksual.
Khususnya terhadap pada anak-anak dan remaja, baik dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial.
BACA JUGA:Borneo FC Bangkit Dramatis, Persija Amankan Tiga Poin
Dengan seiring nya telah berkembang teknologi dan media sosial dengan pesat, pada praktik grooming akan semakin mudah untuk dapat dilakukan dan sulit terdeteksi.
Di dalam hubungan kriminal, grooming biasanya akan dilakukan oleh pelaku yang biasa di sebut groomer dengan tahapan yang sudah terencana sebagai berikut:
- Pelaku akan memilih korban yang telah ia anggap rentan.
Contohnya seperti remaja yang kurang dapat perhatian, merasa kesepian, atau aktif di media sosial.
BACA JUGA:6 Artis Indonesia yang Terbuka Akui Operasi Payudara: Denada Artis Terbaru
- Pelaku biasanya akan bersikap ramah, perhatian, memberi pujian ataupun hadiah untuk korban, dan dukungan emosional agar si korban merasa aman dan nyaman.
- Korban akan dibuat merasa diri nya spesial dan dibuat bergantung secara emosional oleh pelaku.
- Pelaku akan melakukan aksinya yaitu seperti mulai memperkenalkan pembicaraan, gambar, atau permintaan yang telah bersifat ke arah seksual secara bertahap.
- Pada tahap berikut ini, pelaku akan terus memeras, mengancam ataupun memaksa korban untuk dapat melakukan pada tindakan seksual tersebut, hal ini dilakukan baik secara online ataupun offline.