Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring: Berlaku untuk Saldo di Bawah dan di Atas Rp10 Juta

Senin 22-12-2025,14:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Guntara

JAKARTA, TRENDINGNEWS.ID - Pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah. 

Peserta yang sudah tidak bekerja tetap bisa mencairkan JHT meski tidak memiliki surat paklaring dari perusahaan. 

Kebijakan ini memberi solusi bagi peserta yang terkendala administrasi, tetapi ingin tetap mengakses hak jaminan sosialnya.

BACA JUGA:8 Buah yang Baik Untuk Ibu Hamil Asam Folatnya Tinggi Banget...

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa paklaring bukan lagi syarat utama klaim JHT. 

Selama status kepesertaan memenuhi ketentuan, pencairan dapat dilakukan menggunakan dokumen pengganti yang sah. 

Aturan ini berlaku baik untuk saldo di bawah maupun di atas Rp10 juta.

Pencairan JHT di bawah Rp10 juta dapat dilakukan oleh peserta yang sudah berhenti bekerja karena resign, pensiun, atau terkena PHK. 

BACA JUGA:Yoo Yeon Seok & Seo Hyun Jin Resmi Comeback Bareng di ‘LIAR’, Chemistry Lebih Gila dari ‘Romantic Doctor’?

Jika tidak memiliki paklaring, peserta masih bisa mengajukan klaim dengan dokumen pendukung lain.

Syarat dokumen klaim JHT di bawah Rp10 juta:

1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP

BACA JUGA:Mengejutkan! Prabowo Turunkan Hercules Hingga Airbus A400, Operasi Udara Terbesar Tangani Banjir Sumatera!

3. Kartu Keluarga (KK)

Kategori :