“Izinkan saya menyampaikan klarifikasi bahwa sungguh dan sesungguh-sungguhnya, saya masih tidak percaya sedikit pun, hal itu ucapan itu keluar dari mulut saya.
Hal itu mustahil dan tidak masuk akal sama sekali bagi saya mengucapkan hal itu,” ucapnya.
Meski telah meminta maaf, persoalan hukum tetap berlanjut.
Viking Persib Club (VPC) melaporkan Resbob ke Polda Jawa Barat.
Kuasa hukum Viking, Ferdy Rizki, menyebut laporan tersebut dibuat atas arahan Ketua Umum Viking, Tobias Ginanjar. Selain itu, laporan serupa juga masuk ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025.
Adimas disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain dalam KUHP terkait ujaran kebencian.
Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal yang dihadapi Resbob mencapai enam tahun penjara.
Direktur Reserse Siber Polda Jabar, Kombes Pol Resza Ramadianshah, mengungkapkan bahwa Adimas sempat terlacak di beberapa kota sebelum akhirnya ditangkap.
“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin… yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang muncul dalam video.
Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.