Bansos PKH 2025 Menjadi Sorotan! Banyak yang Belum Tahu Cara Daftar dan Cek Nama Penerima, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Rabu 03-12-2025,08:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Guntara

TRENDINGNEWS.ID --- Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 kembali mendapat sorotan publik lantaran banyak keluarga rentan berharap mendapat bantuan untuk meringankan beban hidup.

Pemerintah menegaskan bahwa PKH ditujukan bagi keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar resmi dalam data sosial nasional.

Informasi lengkap tentang syarat, cara daftar, hingga cara mengecek status penerimaan bantuan pun disebarluaskan agar akses ke program ini lebih transparan.

BACA JUGA:TERBUKTI! Cara Paling Gampang Dapat Saldo DANA dari Website Modal HP Doang!

PKH 2025 dirancang sebagai bantuan sosial bersyarat untuk keluarga berpendapatan rendah dan rentan, khususnya mereka yang masuk dalam kelompok ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat. 

Bantuan ini tidak semata berupa dana tunai, namun juga berniat membantu pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan anak, layanan kesehatan ibu dan anak, serta kesejahteraan sosial secara lebih luas. 

Setiap calon penerima wajib memenuhi syarat administratif yaitu terdaftar dalam data sosial resminya (DTSEN / DTKS), memiliki identitas yang valid (KTP/NIK dan KK), serta termasuk dalam kategori prioritas seperti anak, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas. 

Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, keluarga bisa memperoleh bantuan sesuai kategori  dengan nominal yang berbeda tergantung kebutuhan: misalnya untuk anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau disabilitas berat. 

BACA JUGA:Syarat & Cara Daftar PIP 2025 yang WAJIB Kamu Tahu: Dana Sekolah Cair Hingga Rp 900 Ribu

Proses pendaftaran PKH 2025 bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi, maupun secara offline dengan mendatangi kantor kelurahan/desa setempat — sehingga masyarakat dengan akses terbatas tetap bisa mengajukan secara manual. 

Setelah mendaftar, penerima bisa mengecek status kelayakan dan pencairan bantuan melalui website resmi milik pemerintah atau aplikasi “Cek Bansos,” dengan memasukkan NIK/KTP serta data keluarga sesuai ketentuan. 

Penyaluran dana dilakukan bertahap, biasanya empat kali dalam setahun agar bantuan bisa disesuaikan dengan kebutuhan keluarga secara berkelanjutan dan terjadwal. 

Dana bantuan disalurkan melalui rekening bank mitra pemerintah (bank Himbara) atau melalui jalur resmi lainnya seperti agen atau e-warong, sehingga penerima bisa mengambil bantuan dengan cara yang mudah dan resmi. 

.BACA JUGA:5 Film Netflix November 2025 yang Bikin Ketagihan! Nomor 3 Dijamin Bikin Merinding!

Untuk ibu hamil atau nifas, serta anak usia dini (0–6 tahun), dana bantuan mencapai Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun jika seluruh tahap diterima. 

Anak sekolah juga mendapat manfaat: siswa SD mendapatkan Rp 225.000 per tahap (total Rp 900.000 per tahun), siswa SMP Rp 375.000 per tahap (total Rp 1.500.000 per tahun), dan siswa SMA/MA Rp 500.000 per tahap (total Rp 2.000.000 per tahun). 

Kategori :