Terungkap! Ini Cara Perhitungan Uang Saku Magang 2025 yang Bikin Banyak Peserta Kaget!

Selasa 18-11-2025,11:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Guntara

TRENDINGNEWS.ID --- Inilah kabar baik bagi para lulusan perguruan tinggi yang sedang mengikuti program magang nasional.

Program Magang Nasional 2025 menyiapkan bantuan uang saku yang cukup signifikan bagi peserta, dengan syarat dan aturan yang perlu dipahami dengan benar.

Bagi kamu yang sudah lolos seleksi atau sedang mempertimbangkan untuk mendaftar, simak uraian berikut agar tidak melewatkan hak-hak yang sudah disediakan.

BACA JUGA:KAI Umumkan Kabar Gembira! Tiket Kereta Natal dan Tahun Baru 2025/2026 Sudah Bisa Dipesan Mulai Sekarang!

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan bahwa besaran uang saku yang diterima peserta magang ditentukan berdasarkan kehadiran selama satu bulan penuh.

Rumus perhitungan yang digunakan adalah jumlah hari hadir dibagi jumlah hari magang dalam sebulan dikali besaran uang saku yang telah ditetapkan. 

Artinya apabila peserta sering absen atau tidak hadir tanpa keterangan, maka hak uang sakunya bisa dipotong secara proporsional. 

Peserta yang mengundurkan diri sebelum periode magang bulanan berakhir tidak akan memperoleh uang saku bulan tersebut, sesuai aturan resmi. 

BACA JUGA:Game Penghasil Saldo DANA Tercepat Cuma Tap-Tap Dapat Cuan Hingga Rp 100.000

Lebih lanjut, besaran uang saku itu sendiri disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi perusahaan penyelenggara magang. 

Dengan demikian, peserta yang berada di wilayah dengan UMK lebih besar akan menerima nominal yang lebih tinggi dibanding wilayah dengan UMK yang lebih rendah.

Selain uang saku, peserta juga memperoleh manfaat tambahan seperti jaminan sosial ketenagakerjaan dan sertifikat kompetensi setelah selesai magang. 

Penyaluran uang saku dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditunjuk dan ditransfer ke rekening peserta agar prosesnya lebih transparan dan tercatat. 

BACA JUGA:Nggak Perlu Olahraga Berat! Cuma Jalan Kaki Setiap Harinya Bisa Bakar 100 Kalori dalam Sekejap!

Terkait kehadiran peserta, pihak kementerian memberikan toleransi izin sakit atau izin khusus hingga tiga hari dalam satu bulan tanpa potongan uang saku. 

Kategori :