Kubu Sandra mengklaim bahwa tas-tas mewah hingga uang di rekening deposito merupakan hasil dari endorsement dan syuting sebelum menikah dengan Harvey Moeis.
Namun, penyidik menilai aset dan harta tersebut berasal dari hasil tindak pidana, sehingga layak untuk disita.
Diketahui, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara atas kasus korupsi timah.
Walau pasangan ini memiliki perjanjian pisah harta, penyidik tetap menyita seluruh aset yang terkait.
Dalam kasus ini, total aset yang disita meliputi 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, serta perhiasan.
Sementara itu, kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 300 triliun, dengan rincian Rp 271,06 triliun berupa kerusakan lingkungan dan Rp 29 triliun kerugian keuangan negara.
Kasus Sandra Dewi dan Harvey Moeis masih terus bergulir, sementara publik menantikan langkah hukum selanjutnya terhadap aset-aset mewah yang masih dalam proses penyitaan.