TRENDINGNEWS.ID --- Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap keempat untuk periode Oktober 2025.
Namun, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan kembali bantuan tersebut pada tahap kali ini.
Kemensos menegaskan bahwa terdapat sejumlah penerima yang datanya dinyatakan tidak valid atau tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bansos.
BACA JUGA:Tarif Gila 130% dari Trump Bikin China Panas, Dunia Waspadai Dampaknya
Langkah penghentian bantuan ini merupakan hasil dari proses evaluasi dan pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala oleh Kemensos bersama pemerintah daerah.
Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang masih membutuhkan.
Melalui peninjauan ulang data penerima, Kemensos berupaya menghindari adanya penerima ganda, data fiktif, maupun penerima yang sebenarnya sudah mampu secara ekonomi.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, terdapat lima kategori KPM yang dipastikan tidak lagi berhak menerima bansos pada tahap keempat bulan Oktober 2025 ini.
BACA JUGA:UMP 2026 Belum Ditetapkan, Menaker Minta Publik Bersabar
Kategori pertama adalah penerima yang sudah tidak memiliki komponen PKH (Program Keluarga Harapan) aktif dalam keluarganya.
Misalnya, anak penerima manfaat telah lulus sekolah, atau anggota keluarga yang sebelumnya menjadi tanggungan sudah tidak tinggal dalam satu rumah tangga.
Jika dalam satu keluarga tidak lagi ada komponen yang memenuhi syarat PKH, maka bantuan secara otomatis dihentikan untuk periode berikutnya.
Kategori kedua adalah KPM yang dianggap sudah mampu atau memilih mengundurkan diri secara sukarela dari program bantuan sosial.
BACA JUGA:Velix Wanggai Pimpin Komite Percepatan Pembangunan Otsus Papua
Kemensos menyebut proses ini sebagai graduasi sejahtera, yaitu saat penerima dianggap telah mandiri dan mampu memenuhi kebutuhan hidup tanpa bantuan negara.