JAKARTA. TRENDINGNEWS.ID - Sebagai pelayan masyarakat, Polri lewat Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjang masa berlaku legalitas berkendara, Sabtu (03/06).
Dilansir dari akun instagram resmi @tmcpoldametro, diinformasikan bahwa layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB s.d 12.00 WIB.
Berikut Lokasinya
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi, Kalibata
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung dan Pintu 3 Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
Jakarta Barat : LTC Glodok
Adapun dokumen yang harus di bawa antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, wajib mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.