“Pelaksanaan bimbingan teknis kepada para dai juga sejalan dengan upaya penguatan moderasi beragama yang dicanangkan dalam RPJMN 2020-2024,” tambah Gus Yaqut.
(BACA JUGA:Pandemi Covid-19 Masih Belum Kondusif, Muslim Indonesia Kemungkinan Tidak Dapat Kuota Pergi Haji Tahun ini?)
Tak berhenti sampai di situ, “Nantinya, para Dai yang sudah mengikuti Bimtek akan memperoleh sertifikat kompetensi yang diterbitkan Kementerian Agama," urainya.
Selanjutnya, para Dai yang sudah terbina nantinya akan bertambah wawasan serta kompetensi keilmuannya dan memiliki integritas kebangsaan yang tinggi, "Terutama untuk mensyiarkan dakwah langsung pada masyarakat tempatnya berdomisili melalui pendekatan kultur dan budaya setempat,” tutup Menag. *