Final! Herry Wirawan Akhirnya Divonis Hukuman Mati, PT Bandung Beberkan Kronologi Kasusnya!

Selasa 05-04-2022,00:50 WIB
Reporter : Guntara
Editor : Guntara

Herry Wirawan Akhirnya Divonis Hukuman Mati oleh PT Bandung, Begini Kronologi Kasusnya||PMJ News

"Terjawab, Herry Wirawan,pelaku pemerkosa 13 santriwati akhirnya divonis hukuman mati. Selain itu, dirinya juga diharuskan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih."

BANDUNG, TRENDINGNEWS.ID - Masih ingat Herry Wirawan? Pelaku pemerkosaan santriwati di Bandung yang sempat menghebohkan jagad dunia maya?

Akhirnya, setelah menjalani rangkaian persidangan, Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi atau PT Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, Herry juga diwajibkan untuk membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih, terkait putusan pengadilan tersebut.

Alhasil, vonis baru yang diterima Herry ini, sekaligus menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan dirinya dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 Ayat ( 3) KUHAP jis Ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 Ayat (1) jis Ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983. 

BACA JUGA:Tanggapi Pernyataan Jenderal Andika Perkasa, Ruhut Sitompul Malah Sindir Soal Cucu Nabi Kelakuan Melebihi PKI, Siapa Nih?

Kemudian Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) Jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

“Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” kata hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman mati tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup. 

BACA JUGA:Kabar Baru, Sekarang Snapchat Bisa Berbagi Video YouTube Pakai Stiker

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin 4 April 2022.

Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. 

Kategori :

Terpopuler