Selain itu, pihaknya juga menduga pelaku telah merencanakan untuk melakukan pembunuhan.
“Penyidik menyimpulkan kasus ini diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan, Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP,” pungkas Ramadhan.
Seperti diketahui, jasad Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu dalam keadaan bugil ditemukan menumpuk di bagasi mobil Alphard di garasi rumahnya di Jalancagak, Subang, Jawa Barat, Rabu 18 Agustus 2021.