Motor Driver Ojol Dibawa Kabur Debt Collector, Warganet mengecam aksi ini||Instagram @InfoJakarta
“Bak adegan film action, video seorang driver ojol berusaha mempertahankan motornya yang diduga diambil paksa oleh debt collector, sehingga dirinya terseret motor yang tengah melaju, terus mendapat tanggapan publik, termasuk pakar kriminolog.”
TRENDING NEWS: Kasus perseteruan antara driver ojol atau ojek online dengan debt collector menjadi perdebatan di kalangan masyarakat.
Kasus perseteruan terjadi ketika debt collector yang konon ditugaskan oleh sebuah leasing motor ini mengambil paksa motor yang menjadi targetnya dari seorang driver ojol.
Hal ini pun menjadi ramai, terlebih di jagat dunia maya, secepat kilat video yang memperlihatkan aksi pengambilan paksa motor driver ojol ini menyebar ke mana-mana.
Gimana tidak heboh, bak di dalam film action, driver ojol berusaha mempertahankan motor yang dibawa kabur sang debt collector, hingga terseret-seret itu terjadi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
BACA JUGA:Video Pasang Mesum Unggahan Gus Idris Viral, Asli Atau Settingan? Cek Faktanya
Hal ini pun ikut ditanggapi pakar kriminolog Universitas Indonesia (UI), Josias Simon yang langsung mengungkapkan pendapatnya.
Menurut Josis, kasus antara driver ojol dengan oknum debt collector suruhan leasing ini yang belakangan diketahui dari Mata Elang alias Matel, harus dilihat secara proporsional.
Seperti diberitakan Poskota.co.id, menurut Josis, jika Matel tersebut merampas secara paksa tanpa izin atau surat resmi dari pihak leasing, maka hal itu dapat disebut perampasan.
"Kalau mengambil barang tanpa persetujuan artinya mengambil barang orang lain tanpa izin kategorinya," urai Josias, Selasa 7 September 2021.
Sebaliknya, jika memang benar pemilik motor tersebut belum melakukan pembayaran, maka wajar jika pihak leasing menyerahkan hal tersebut kepada debt collector.
Meski begitu, menurut Josias sebenarnya debt collector tidak ada kaitannya dengan si pembeli secara langsung.
"Ya, sebenarnya debt collector gak ada kaitanya sama si pembeli motor, debt collector hanya disuruh gitu," jelas Josis.
Makanya, seharusnya kasus tersebut diselesaikan antara pihak leasing dengan pemilik motor yang kredit.
"Jadi menurut saya yang bertaggung jawab itu pihak leasing," paparnya.
Masih menurut Josias, kasus tersebut alangkah baiknya dibawa ke pihak kepolisian.