Jadi Kurir Narkoba, Oknum PNS DKI Jakarta ini Ditangkap Polisi Banda Aceh, Syafrin Liputo: Akan Diberhentikan Tidak Hormat!

Minggu 02-05-2021,20:51 WIB
Reporter : Acepe
Editor : Acepe

Sama halnya Safrin, dengan tegas Riza menyampaikan akan melakukan tindakan lebih lanjut, meski kasus adanya penangkapan tersebut sudah bergulir dalam sepekan ini.

"Kalau benar ditemukan bukti-bukti nyata yang jelas, tentu kami, pak gubernur akan memberikan sanksi yang tegas," kata Riza.
Pasalnya, masih menurut Riza, harusnya sosok aparatur sipil itu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

(BACA JUGA:Nadiem Makarim Aman, Presiden Jokowi Segera Lantik Pejabat Baru di Reshuffle Kabinet Jilid 2, ini Nama-Namanya!)

Bahkan, Riza sangat menyesalkan tindakan oknum PNS yang menjadi kurir narkoba itu, ya lagi-lagi akan berdampak pada nama baik dari instansi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Apalagi PNS ASN DKI Jakarta harus memberikan contoh teladan yang baik," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepolisian Banda Aceh menangkap kurir narkoba yang ternyata seorang PNS Jakarta tersebut di rumahnya di Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.

Saat itu, pihak kepolisian juga menyita alat hisap sabu dan barang bukti sabu-sabu dengan berat 5,30 gram.

Kapolres Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Rustam Nawawi SIK, menyebut Oknum PNS HH itu merupakan warga Cempaka Baru, Jakarta Pusat.

"Penangkapan oknum PNS ini dilakukan dari pengembangan yang dilakukan petugas Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, berawal dari penangkapan tersangka AR (37) di depan Pasar Lowak, Gampong Lampaseh Aceh pada hari yang sama," kata AKP Rustam. TN

 

Kategori :

Terpopuler