Kasus Pencurian TV Rumah Uya Kuya, Penasihat Hukum Minta Terdakwa Bebas

Kasus Pencurian TV Rumah Uya Kuya, Penasihat Hukum Minta Terdakwa Bebas

Kasus Pencurian TV di Rumah Uya Kuya--Google

JAKARTA, TRENDINGNEWS.ID - Penasihat hukum yaitu Reval Ahmad Jayadi, terdakwa atas pencurian televisi yang ada di rumah Surya Utama atau Uya Kuya, Andi Irfan telah menilai bahwa kliennya yang seharusnya diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut keterangan dari Andi yaitu tidak ada pihak yang telah dirugikan dalam perkara tersebut.

Hal ini dikarenakan seluruh barang milik Uya Kuya telah dikembalikan oleh para terdakwa.

BACA JUGA:DPR Soroti Kasus Sleman, Kapolres dan Kajari Dipanggil Terkait Penjambret Tewas

“Tidak ada kerugian yang diderita oleh Surya Utama sebagai korban dalam peristiwa ini. Dia juga sudah memaafkan” ucap Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia telah menilai, pada seharusnya majelis hakim dapat menjatuhkan putusan bebas untuk para terdakta sebagaimana terdakwa lain di dalam perkara yang serupa.

“Maka, seharusnya mereka dibebaskan oleh Majelis Hakim. Sama seperti tertuduh yang lain. Mungkin karena pertimbangannya hanya ‘turut serta’ terus dibebaskan (divonis sesuai masa tahanan), sementara memang Reval yang berinisiatif mengambil barang, yang memulai mengambil” lanjut Andi.

Andi pun telah menyebutkan hukuman penjara yang telah dijalani Reval sejak September 2025 sudah cukup memberikan efek jera.

BACA JUGA:Miskah Shafa Diduga Sebarkan Hoaks Kematian Lula Lahfah

Pada putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis selama 6bulan penjara kepada Reval Ahmad Jayadi.

Pada sementara itu, ada dua terdakwa lainnya yaitu Anisa Safitri dan Warda Wahdatullah kini masing-masing telah dijatuhi hukuman selama 4bulan 21hari penjara dan dinyatakan bebas karena pada masa hukumannya sudah terpenuhi.

“Tapi menurut saya itu tidak merepresentasikan keadilan, tidak merepresentasikan apa yang seharusnya ditegakkan dalam perkara ini,” kata Andi. 

Ia telah menambahkan, bahwa pada pihaknya kini masih dalam mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait putusan tersebut. 

BACA JUGA:Sejarah Penetapan Hari Gizi Nasional yang Diperingati Tiap 25 Januari