Masyarakat cukup masuk ke menu Layanan > Cek NIK/KK dan mengisi data seperti NIK, nama lengkap, nomor KK, serta nama ibu kandung.
Apabila data yang dimasukkan valid, sistem akan langsung menampilkan hasil pengecekan secara real-time.
Cara ini sangat membantu masyarakat yang ingin memastikan status kependudukannya tetap aktif atau sekadar memverifikasi data keluarga sebelum melakukan urusan administrasi lainnya.
3. Melalui email resmi Dukcapil di callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
Cukup dengan menulis subjek Permohonan Cek Status KK dan melampirkan data pribadi seperti nama, NIK, nomor KK, dan nomor ponsel, masyarakat akan mendapatkan balasan dari petugas Dukcapil dalam waktu sekitar 1x24 jam.
Layanan ini menjadi alternatif bagi warga yang mengalami kendala dalam mengakses situs atau aplikasi digital.
Dengan berbagai pilihan tersebut, masyarakat kini memiliki banyak cara untuk memperoleh informasi kependudukan tanpa repot datang ke kantor.
BACA JUGA:Diserang Mantan Istri Andrew Andika Ngamuk: Saya Tetap Nafkahi Anak Cuma Enggak Lewat Dia!
Tak hanya pengecekan, pemerintah juga telah menyediakan layanan cetak KK secara online yang jauh lebih praktis dan efisien.
Pencetakan KK online juga dapat dilakukan langsung lewat aplikasi IKD dengan langkah yang hampir sama seperti proses pengecekan data.
Pengguna cukup login menggunakan NIK dan PIN, lalu memilih menu Pelayanan dan opsi Permohonan Cetak Kartu Keluarga.
Setelah mengisi alasan pengajuan dan menunggu persetujuan dari Dukcapil, file PDF KK akan dikirim melalui email atau bisa langsung diunduh di aplikasi.
BACA JUGA:5 Motor Listrik Terjauh & Terganas di Tahun 2025: Sekali Cas Bisa Melaju Ratusan Kilometer!
File tersebut dapat langsung dicetak di atas kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram, lengkap dengan tanda tangan elektronik berupa kode QR sebagai bukti keaslian.
Transformasi layanan digital ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan efisiensi pelayanan publik di bidang kependudukan.