Lokasi SIM Keliling Hari ini, Jumat 16 Juli 2021 Wilayah Jakarta, Cek di Sini

Lokasi SIM Keliling Hari ini, Jumat 16 Juli 2021 Wilayah Jakarta, Cek di Sini

Sim keliling hari ini, Jumat 16 Juli 2021, lokasinya di sini--ntmcpolri.info


Sim keliling hari ini, Jumat 16 Juli 2021, lokasinya di sini||ntmcpolri.info

TRENDINGNEWS.ID - Bagi para pemilik surat izin mengemudi di DKI Jakarta yang masa berlakunya segera habis, Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat 16 Juli 2021 menyediakan mobil SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi.

Pastikan kalau Surat Izin Mengemudi masih berlaku, sehingga jangan sampai buat SIM baru karena lalai.

Jika sudah begitu, maka konsekuensinya adalah bisa melewatkan proses perpanjangan SIM. Akhirnya, mau tak mau harus membuat kembali penerbitan SIM baru.

Setiap gerai SIM Keliling yang dibuka, petugas hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

BACA JUGA:Fakta Baru: Oknum Satpol PP di Gowa Pukuli Pasutri Penjual Kopi, Gegara Istri Pakai Baju Seksi? Begini Kronologinya

Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Ingat, biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi, lo.

Berikut ini lokasi SIM keliling atau Simling untuk hari Jumat 16 Juli 2021, buat Anda yang mau mengurus perpanjangan silakan ke lokasi ini:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.

BACA JUGA:Ruhut Sitompul Sebut Elektabilitas Partai Demolkrat Semakin Merosot: Ya Karena Saya Tinggal dan Dipilihnya AHY Jadi Ketum

- Jakarta Barat: LTC Glodok.

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Tapi bagaimana kalo SIM habis di masa PPKM darurat dan malas keluar rumah?

Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan pihaknya memberikan dispensasi perpanjangan SIM pada masa PPKM darurat.

Menurutnya, hal ini mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/1369/VII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 2 Juli 2021.

BACA JUGA:Mengalami Sakit Tenggorokan, Ahok dan Keluarga Sempat Terpapar Covid-19, Begini Ceritanya

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 21 sampai 27 Juli 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Djati seperti dikutip Trendingnews.id via Motorplus-Online.com.

Namun  nantinya masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa PPKM darurat, harus segera melakukan perpanjangan pada waktu yang ditentukan.

Sebab jika sampai terlewat, pemilik SIM harus mengurusnya dari awal.

Mulai dari tes kesehatan, ujian tertulis, praktik, dan sebagainya.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tutup Djati.

Sumber: berbagai sumber