Bisa Kok, Pergi ke Luar Kota di Atas Tanggal 6 Mei 2021, Tapi Aturan ini Tetap Harus Anda Patuhi!

Bisa Kok, Pergi ke Luar Kota di Atas Tanggal 6 Mei 2021, Tapi Aturan ini Tetap Harus Anda Patuhi!

Petugas akan perketat penjagaan di titik-titik tertentu-Dirlantas Polri-Dirlantas Polri


Petugas akan perketat penjagaan di titik-titik arus mudik|Dirlantas Polri|Dirlantas Polri

TRENDINGNEWS -  Mau tak mau, suka tak suka, larangan mudik 2021 harus dipatuhi seluruh masyarakat.

Kebijakan itu dikeluarkan, tentu demi mengantisipasi lonjakan sebaran virus covid-19 yang dipicu oleh acara tradisi seperti itu.

Kebijakan tidak boleh mudik, mulai berlaku pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dengan sejumlah antisipasi yang dilakukan tim petugas.

Namun tak usah khawatir, Anda masih bisa bepergian keluar kota (bukan mudik), tapi harus masuk kategori dan syarat yang sudah ditetapkan.

(BACA JUGA:'Diduga' Ada Upaya Pembusukan di KPK, Febri Diansyah Sebut Tim Penyidik yang Diisukan Dipecat Sedang Tangani Kasus Besar)

Seperti sempat disampaikan Kementerian Perhubungan lewat edaran yang berisi daftar aturan dan sanksi mudik lebaran 2021 selama masih pandemi.

Menurut informasi yang disampaikan Direktur Jenderal Kementerian  Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyebut ada sejumlah aturan dan sanksi bagi pemudik lebaran 2021 mulai yang ringan sampai paling berat.

Pastinya, selama periode itu, masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar daerah adalah yang memiliki kepentingan mendesak dengan tujuan non-mudik.

+++++

Selain itu, “Penjagaan selama larangan mudik dilakukan di pintu-pintu keluar-masuk provinsi, kabupaten, kota dan tidak hanya di jalan tol,” tutur Budi,
Nah, untuk kelompok pertama yang diizinkan melakukan perjalanan adalah aparatur sipil negara atau ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang memiliki kepentingan pekerjaan.

(BACA JUGA:Buka-Bukaan, Krisdayanti Habiskan Dana Hingga Miliaran Rupiah Demi Jaga Kecantikan dan Awet Muda, ini Metodenya?)

Namun semua itu harus memiliki surat tugas dengan tanda tangan basah serta cap basah dari pimpinannya setara dengan eselon II.
Begitu pun pekerja swasa atau pebisnis yang juga harus mengantongi surat tugas dari atasan. Sedangkan untuk pekerja formal, harus meminta surat keterangan dari perangkat daerah setempat.

Kelopok lain yang juga diizinkan bepergian untuk kepentingan non-mudik yakni masyarakat yang akan mengunjungi keluarga yang sakit atau meninggal. Sama halnya dengan kelompok sebelumnya, kriteria ini juga harus menyertakan surat keterangan.

Sumber: pmj news