Pemerintah Beri Kejutan! 15 Kelompok Warga Dapat Layanan Transportasi Gratis, Ini Cara Daftarnya!

Pemerintah Beri Kejutan! 15 Kelompok Warga Dapat Layanan Transportasi Gratis, Ini Cara Daftarnya!

Pemerintah Beri Kejutan! 15 Kelompok Warga Dapat Layanan Transportasi Gratis, Ini Cara Daftarnya!-@infotng-Instagram

TRENDINGNEWS.ID --- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuat kebijakan baru yang memberikan perhatian besar terhadap kemudahan akses transportasi bagi masyarakat.

Program ini dirancang sebagai upaya memperluas fasilitas layanan publik, terutama bagi kelompok masyarakat yang memiliki penghasilan terbatas.

Pemerintah ingin memastikan bahwa warga Jakarta dapat merasakan keadilan serta peningkatan kualitas hidup melalui layanan transportasi umum yang makin terjangkau.

BACA JUGA:Tidak Perlu Bayar Denda! Cara Resmi Ikut Pemutihan BPJS Supaya Kepesertaan Aktif Lagi!

Dalam peraturan terbaru Gubernur Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, disebutkan bahwa transportasi umum akan digratiskan bagi kelompok tertentu yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah tersebut.

Penerima manfaat utamanya adalah pekerja swasta dengan penghasilan maksimal setara Upah Minimum Provinsi Jakarta ditambah lima belas persen, atau dengan jumlah batasan hingga enam koma dua juta rupiah per bulan.

Mereka yang bekerja dan memiliki Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta bisa mendaftar untuk memperoleh Kartu Pekerja Jakarta yang menjadi syarat utama mendapatkan fasilitas transportasi tanpa biaya.

BACA JUGA:Banding Malah Bikin Apes! Hukuman Vadel Badjideh Naik Jadi 12 Tahun Gara-Gara Dua Kali Gugurkan Kandungan!

Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa langkah tersebut tidak hanya bertujuan membantu kelompok ekonomi bawah, tetapi juga menyasar kalangan menengah yang sering kali menghadapi beban biaya hidup yang sangat tinggi.

Menurutnya, pemerintah ingin menunjukkan bahwa kepedulian terhadap warga Jakarta tidak hanya sebatas pada golongan rentan, melainkan mencakup semua lapisan masyarakat yang membutuhkan perhatian berkelanjutan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak penduduk ibu kota yang dapat beraktivitas secara efektif tanpa harus terbebani ongkos transportasi setiap hari.

Hal ini sekaligus memperkuat citra pemerintah daerah sebagai pihak yang terus berupaya menciptakan pemerataan layanan publik yang menyentuh kebutuhan masyarakat luas.

BACA JUGA:10 Deretan Film & Serial Netflix Skor 100% di Rotten Tomatoes, Wajib Banget Ditonton!

Untuk proses pendaftaran, masyarakat dapat langsung mendatangi pos layanan resmi yang telah disiapkan di sekitar kawasan Hotel Mandarin Oriental Jakarta Pusat dengan membawa berkas yang dibutuhkan.