Bantuan Tunai PKL dan Warung Rp1, 2 Juta Resmi Diluncurkan Pemerintah, Begini Syarat

Bantuan Tunai PKL dan Warung Rp1, 2 Juta Resmi Diluncurkan Pemerintah, Begini Syarat

Airlangga Hartarto menteri Perekonomian-Instagram-


Menteri Koordinator Bidan Perekonomian Airlangga Hartanto ||Dok. Kemenko Perekonomian

TRENDINGNEWS: Pemerintah resmi meluncurkan program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW

Bantuan Tunai ini dilakukan demi mendukung UMKM yang terkena dampak pademi Covid-19 ini.

Pemerintah menargetkan penerima bantuan adalah PKL dan Warung yang belum mendapatkan bantuan melalui skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

BACA JUGA:Denny Siregar Sindir Rocky Gerung Terkait Rumahnya akan 'Dibongkar Paksa' PT Sentul City 7x24 Jam: Oalah Rung Gerung.. Ternyata..!

Menurut Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto bantuan ini merupakan bentuk kompensasi terhadap ekonomi masyarakat tingkat bawah.

“BTPKLW yang hari ini mulai diluncurkan, selain sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan, namun juga diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” ujar Airlangga Hartarto dalam sambutannya di acara penyaluran BTPKLW yang berlangsung di Polrestabes Medan, Kota Medan, Kamis (9/09).

Bantuan ini secara spesifik menyasar kabupaten dan kota yang terkena PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021.

BACA JUGA:Rizal Ramli Ucapkan Ini Kepada Gubernur Anies dan 3 Menteri Jokowi Atasi Covid-19

Pada kesempatan tersebut, Menko Airlangga didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani berdialog langsung dengan PKL dan Warung penerima bantuan. 

Salah satunya yakni Ibu Leli Hadijah yang berusaha ayam geprek, target pasarnya adalah para pegawai kantor. 

+++++

Omsetnya mengalami penurunan karena PPKM, dimana dalam satu hari pada kondisi normal bisa menjual 30 kg, namun di masa PPKM hanya mampu menjual 5 kg. 

"Bantuan yang diterima akan digunakan untuk tambahan modal usaha," ujarnya. 

Sumber: