Asik! Bank Indonesia Berikan Kemudahan Driver Ojol Gunakan Fasilitas Kredit, Begini Syaratnya

Asik! Bank Indonesia Berikan Kemudahan Driver Ojol Gunakan Fasilitas Kredit, Begini Syaratnya

Driver Ojek Online(Ojol) diberikan kebumudahan gunakan fasilitas kredit--


Driver Ojek Online(Ojol) diberikan kebumudahan gunakan fasilitas kredit||

TRENDINGNEWS.ID: Kabar baik bagi pengendara ojek online di seluruh Indonesia, Bank Indonesia berikan kemudahan dalam mendapatkan fasilitas kredit dari bank.

Dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan BI, pengendara ojol dapat menggunakan fasilitas kredit yang telah ditentukan.

BI hanya memperbolehkan bank memberikan kredit UMKM kepada mitra kerja korporasi melalui perusahaan.

BACA JUGA:Tanpa Pengecualian! Penumpang Ojek Online pun Wajib Pakai STRP Selama PPKM Darurat

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Aturan ini diterbitkan agar bank meningkatkan penyaluran kreditnya kepada UMKM.

“Bank juga bisa memberikan pinjaman ke perusahaan ojol, kemudian perusahaan ojol itu memberi pinjaman secara cicilan bertahap kepada mitra, driver,” kata Asisten Gubernur sekaligus Kepala Departemen Makroprudensial BI, Juda Agung, Sabtu (4/9/2021).

Juda menambahkan, secara teknis pemberian kredit dari bank tersebut bisa dimanfaatkan oleh pengendara dan supir ojol untuk membeli kendaraan misalnya atau keperluan lainnya sesuai perjanjian dengan perusahaan.

BACA JUGA:GoTo: Perusahaan Hasil 'Kawin Silang' Gojek dan Tokopedia, Platform Pertama di Asia Tenggara

“BI tidak mengatur batas plafon penyaluran kredit bank kepada UMKM. Tidak ada plafon, dia (bank) akan sesuaikan dengan kapasitas dia saja,” imbuhnya.

Selain bisa memberikan kredit UMKM melalui perusahaan, kata Juda, aturan baru dari BI juga memperbolehkan bank untuk mengalirkan kredit kepada pelaku UMKM langsung, baik secara perseorangan atau per usaha, maupun per kluster usaha.

+++++

“Misal pembiayaannya kepada supplier UMKM atau distributor UMKM, itu juga bisa. Begitu juga dengan plasma, di perkebunan kan ada petani inti,” terangnya.

BI juga memperbolehkan bank mengalirkan kredit UMKM ke perorangan yang berpenghasilan rendah, termasuk untuk memenuhi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Misalnya, untuk membeli rumah subsidi.

BACA JUGA:Segera Digelar di Papua, 7 Fakta Menarik Penyelenggaraan PON XX ini Malah Bikin Warganet Kagum, Kenapa?

Selanjutnya, bank juga boleh mengalirkan kredit UMKM melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah. Begitu juga ke perusahaan pembiayaan (multifinance), modal ventura, fintech, dan koperasi simpan pinjam.

Lalu, bisa juga melalui lembaga keuangan non bank konvensional atau syariah yang mempunyai program pembiayaan UMKM.

Contohnya, melalui PT Pegadaian (Persero), PT PNM (Persero), PT Askrindo (Persero), PT Bahana Artha Ventura, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT SMF, hingga Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

BACA JUGA:Modus Penipuan Driver Ojol Lewat Fitur Gosend Marak Terjadi di Medan, Korbannya Kehilangan Uang Jutaan!

“Semua aturan ini diperbolehkan yang terpenting bank bisa memenuhi porsi penyaluran kreditnya kepada UMKM. Karena BI mewajibkan bank memberikan kredit ke UMKM mencapai 20 persen dari total penyalurannya pada Juni 2022,” tuturnya.

“Aliran kredit kepada UMKM ini selanjutnya harus meningkat jadi 25 persen pada Juni 2023. Kemudian naik lagi jadi 30 persen pada Juni 2024,” pungkasnya.

 

Sumber: