Kenapa? Taliban Kembali Berkuasa di Afghanistan, Perempuan dan Anak-Anak Justru Resah Soal ini?

Kenapa? Taliban Kembali Berkuasa di Afghanistan, Perempuan dan Anak-Anak Justru Resah Soal ini?

Kenapa? Taliban Kembali Berkuasa di Afghanistan, Perempuan dan Anak-Anak Justru Resah?--Ilustrasi by Unplash


Kenapa? Taliban Kembali Berkuasa di Afghanistan, Perempuan dan Anak-Anak Justru Resah?||Ilustrasi by Unplash

TRENDINGNEWS.ID -  Kisah mengejutkan! Pasca Taliban kembali berkuasa di Afghanistan, ada beberapa hal yang justru membuat perempuan dan anak-anak resah.

Hal itu, tentu dipengaruhi oleh bayang-bayang masa lalu, ketika Taliban sempat berkuasa di Afghanistan sejak 1996-2001.

Taliban kembali menguasai Afghanistan pada Minggu 15 Agustus 2021 dan Presiden Afghanistan pun meninggalkan Kabul di hari yang sama.  

Ketakutan dan keresahan melanda warga Afghanistan pasca Taliban kembali menguasai negara mereka, terutama para perempuan dan anak-anak. 

BACA JUGA:Cara Aman Terima Paket dari Kurir di Masa Pandemi, Ikuti 3 Langkah ini!

Mereka memiliki ketakutan apabila Taliban kembali menerapkan aturan-aturan kekuasaan seperti di masa lalu.

Semasa kekuasaan Taliban pada 1996-2001 di Afghanistan, terdapat banyak larangan yang diterapkan kepada perempuan dan anak-anak. Masa itu merupakan masa-masa yang suram bagi perempuan.

Berbagai aturan bagi perempuan membuat kehidupan mereka merasa terkekang, seperti harus menutup wajah hingga kaki dengan burka, hanya diperbolehkan untuk keluar dengan muhrim-nya, dan tidak diperbolehkan untuk bekerja.

Selain itu, Taliban juga hanya memperbolehkan anak-anak perempuan untuk mengenyam pendidikan sampai umur 10 tahun. 

BACA JUGA:Info Penting! Lowongan Kerja Menanam Sayur Digaji 15-18 Juta per Bulan, Tertarik?

Hak-hak perempuan dan anak-anak kembali diakui setelah kelompok tersebut tidak menguasai Afghanistan.

+++++

Pada Selasa 17 Agustus 2021, juru bicara kelompok Taliban Zabihullah Mujahid muncul ke hadapan publik dan mengatakan bahwa akan menghormati hak-hak perempuan sesuai dengan yang ada di dalam hukum Islam.

Sumber: berbagai sumber